Hoax dan UU ITE: Apa Risiko Hukum Sebar Berita Palsu?
--- # Hoax dan UU ITE: Apa Risiko Hukum Sebar Berita Palsu? Di era media sosial, informasi bisa menyebar dengan sangat cepat. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar benar. **Hoax** atau berita palsu sering muncul dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebaran hoax bukan hanya berbahaya secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum di Indonesia. --- ## Apa Itu Hoax? Hoax adalah **informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan seolah-olah benar**, biasanya dengan tujuan memengaruhi opini publik, menipu, atau menciptakan kepanikan. Contoh hoax: * Berita palsu tentang wabah penyakit. * Informasi bohong soal bencana alam. * Fitnah terhadap tokoh publik. --- ## Aturan Hukum tentang Hoax Di Indonesia, penyebaran hoax diatur dalam **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)**, yaitu: * **Pasal 28 ayat (1) UU ITE:** Melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. * **Pasal 28 ayat (2) UU ITE:** Melarang penyebaran informasi yang meni...